Ribuan ASN-PPPK di Tikep Terancam Ikat Pinggang Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya

Jejaringmalut.com, Tidore – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terancam tidak menerima Gaji 13 menjelang Idul Adha 2026. Pemerintah Kota Tidore menyebut keterlambatan itu terjadi karena dana transfer dari pemerintah pusat hingga kini belum juga masuk ke kas daerah.

Situasi ini memicu kekhawatiran serius di tengah kebutuhan ASN dan PPPK yang meningkat jelang hari raya. Pemerintah daerah bahkan mulai mempertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam menjamin hak-hak pegawai daerah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan, Yakub Husain, mengungkapkan jumlah ASN dan PPPK di Tidore mencapai 5.205 jiwa, terdiri dari 3.441 ASN dan 1.764 PPPK.

“Kemungkinan Gaji 13 tidak bisa dibayar, karena uangnya belum ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah,” ungkap Yakub saat dikonfirmasi Sinarmalut.com di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Tak hanya Gaji 13, Pemkot Tidore juga mengaku sebelumnya harus menalangi pembayaran Gaji 14 menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD karena transfer pusat belum tersedia.

“Gaji 14 kami sudah bayar dengan menggunakan Silpa APBD. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa secepatnya mentransfer Gaji 13 dan 14 agar Pemerintah Kota tidak lagi menggunakan sumber pendanaan lain. Sebab Gaji 13 dan 14 ini, masing-masing senilai Rp 27 Miliar,” jelas Yakub.

Yakub bahkan secara terbuka menyoroti lambannya respons fiskal pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tahun ini berbeda jauh dibanding dua tahun sebelumnya.

“Jika kita berkaca di dua tahun sebelumnya, itu setelah ada PMK tidak berselang lama sudah ada TDF yang masuk ke aplikasi BPKAD sebagai tanda bahwa uang tersebut sudah ada. Tapi sampai detik ini, TDF belum juga kelihatan,” bebernya.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN. Namun hingga akhir Mei, implementasi transfer daerah disebut belum terlihat.

Disisi lain, beban fiskal daerah juga makin berat setelah pemerintah pusat tidak lagi membiayai Dana Alokasi Umum (DAU) khusus PPPK pada 2026. Dampaknya, komposisi belanja pegawai di Kota Tidore melonjak drastis hingga menyentuh 54 persen, jauh di atas batas ideal 30 persen.

“Kalau Belanja Pegawai besar, maka sudah pasti pembiayaan untuk masyarakat sangat kecil. Dampaknya banyak kebutuhan masyarakat tidak lagi bisa terjawab. Olehnya itu pemerintah pusat perlu membiayai soal PPPK dan berpikir serius tentang hal ini,” pungkas Yakub.

Tak berhenti di situ, Pemkot Tidore juga mengeluhkan hilangnya Dana Kelurahan yang sebelumnya rutin dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp8 miliar per tahun. Tahun 2026, alokasi tersebut disebut sudah tidak tersedia lagi.

“Tahun ini, DAU yang masuk ke Daerah per bulan hanya Rp 36,5 Miliar. DAU hanya diperuntukan untuk belanja pegawai, untuk pembiayaan lain sudah tidak bisa,” tandasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup